Brugak Elen Rangga Gegeli

Brugak Elen Rangga Gegeli

Share

semoga bermanfaat dan berkah..

27/03/2025

BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DENGAN UANG?

Pertanyaan:
Assalamualaikum Wrh wbr ustadz ampure tyg Titin ustadz mau bertanya...
Apakah boleh Zakat fitrah dengan uang....soalnya di desa tyg ada yg mengeluarkan Zakat berasnya di ganti dengan Uang ustadz...Bagaiman hukumnya ustadz apakah boleh ...Tunas penjelasannya ustadz 🙏🙏🙏
(Dari: Baiq Nashatin Hulwa)

Jawaban:
Wa'alaikumussalam wrwb. Bismillahi wa Bihamdihi, washolatu wassalamu ala Sayyidina Rasulillah. Amma ba'du.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat ini berfungsi sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai bantuan bagi fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan hari raya dengan bahagia.

Menurut hadis Nabi SAW, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu sha’ (sekitar 2,8 – 3 kg). Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ.

"Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin, dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idulfitri)." (HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)

Hadis ini secara zahir menunjukkan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok. Namun, bagaimana hukumnya jika dikeluarkan dalam bentuk uang?

Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang (diuangkan). Berikut kami paparkan uraian nya:

1. Pendapat Mayoritas Ulama (Madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali): Tidak Boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan Uang. Mayoritas ulama berpegang pada zahir hadis yang menyebutkan jenis zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, sehingga mereka tidak membolehkan membayarnya dalam bentuk uang. Imam Nawawi (ulama Syafi'i) dalam Al-Majmu' berkata:
وَلَا يُجْزِئُ إِخْرَاجُهَا قِيمَةً عِنْدَنَا

"Tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk nilai (uang) menurut kami (madzhab Syafi’i)."

Dalil utama mereka selain zahir hadits yang kami sebutkan di atas adalah bahwa Rasulullah dan para sahabat tidak pernah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, padahal alat tukar (dinar dan dirham) sudah ada pada zaman itu.

2. Pendapat Madzhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dengan Uang. Imam Abu Hanifah dan ulama madzhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Mereka berargumen bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin, yang dengannya mereka dapat ikut bergembira dan berbahagia di hari nan fitri, sehingga bentuk zakat fitrah bisa disesuaikan dengan yang lebih bermanfaat bagi penerima. Imam Abu Yusuf, murid Abu Hanifah, berkata:

إِعْطَاءُ قِيمَةِ الطَّعَامِ أَفْضَلُ لِأَنَّهُ أَنْفَعُ لِلْفَقِيرِ

"Memberikan nilai (uang) dari makanan itu lebih utama karena lebih bermanfaat bagi fakir miskin."

Dalil lain yang mendukung pendapat ini adalah perkataan sahabat Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu yang pernah menentukan zakat fitrah dengan setengah dirham sebagai mana dalam sebuah atsar disebutkan:

وَكَانَ مُعَاوِيَةُ يَرَى أَنَّ مُدَّيْنِ مِنَ الْقَمْحِ تُجْزِئُ عَنْ صَاعٍ مِنْ تَمْرٍ وَشَعِيرٍ، وَكَانَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ بِذَلِكَ

"Mu'awiyah melihat bahwa dua mud gandum mencukupi sebagai ganti dari satu sha’ kurma atau gandum, dan manusia mengambil pendapat itu." (HR. Abu Dawud No. 1610)

Dari sini, sebagian ulama memahami bahwa ada fleksibilitas dalam pembayaran zakat fitrah, termasuk dengan uang jika lebih bermanfaat.

Berdasarkan uraian tersebut dapat diambil beberapa poin penting:
- Menurut mayoritas ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali), zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
- Menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang jika dipandang lebih bermanfaat bagi penerima.
- Di Indonesia, mayoritas ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang berdasarkan pendapat madzhab Hanafi tersebut, dengan pertimbangan kemudahan dan manfaat yang lebih besar bagi fakir miskin.

Dengan demikian, zakat fitrah diutamakan hendaklah menggunakan makanan pokok (di Indonesia: beras) tetapi dibolehkan untuk diuangkan jika dianggap lebih bermanfaat untuk mencukupi kebutuhan penerima zakat fitrah dan menghadirkan kebahagiaan bagi mereka.

Bagi yang ingin menunaikan zakat fitrah dengan uang, hendaknya mengikuti pendapat ulama yang membolehkannya, serta mengikuti ketentuan jumlah yang setara dengan nilai satu sha’ makanan pokok di daerah masing-masing. Ustadz Abdul Shomad menyebutkan bahwa dalam madzhab Hanafi jumlah besaran zakat adalah 3.5 kg makanan pokok terbaik sehingga afdholnya jika diuangkan adalah setara dengan jumlah tersebut.

Wallahu Ta'ala a'la wa a'lam bishshawab.

26/03/2025

ZAKAT KE MASJID / MADRASAH, BOLEHKAH?

Pertanyaan:
Mau bertanya ustadz Hurnawijaya Al-Khairy, bagaimana hukumnya memberikan zakat pada masjid, mushola, atau madrasah?
Apakah boleh?
Di tengah masyarakat banyak mengeluarkan zakatnya ke sana, tapi tidak disebutkan dalam 8 Mustahik di atas.

Terimakasih.
(Dari : Aeni, Rukyatul Aeni dll)

Jawaban:
Bismillah wabihamdihi.
Wassholatu wassalamu 'ala Sayyidina Rasulillah. Wa ba'du. Harap dibaca sampai akhir gih. Kesimp**an hukum ada di akhir.

Zakat termasuk zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Dalam penyaluran zakat, Islam telah menetapkan golongan yang berhak menerimanya sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Namun, muncul pertanyaan apakah zakat boleh disalurkan ke masjid atau madrasah?

Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِؕ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk (dibelanjakan) di jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Berdasarkan ayat di atas, masjid dan madrasah tidak disebutkan secara langsung sebagai salah satu golongan penerima zakat. Namun, ada beberapa pembahasan tentang apakah keduanya bisa masuk dalam kategori "fi sabilillah" (di jalan Allah).

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami istilah fi sabilillah:
1. Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama Fikih)
- Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa fi sabilillah secara khusus merujuk pada jihad fisabilillah, yakni para mujahidin yang berperang di jalan Allah.
- Oleh karena itu, menurut pendapat ini, zakat tidak boleh diberikan kepada masjid atau madrasah karena bukan bagian dari mustahiq zakat.

2. Pendapat Ulama Kontemporer
- Sebagian ulama seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dan beberapa ulama madzhab Imam Hambali memperluas makna fi sabilillah mencakup segala hal yang berhubungan dengan kepentingan Islam, termasuk pembangunan masjid dan madrasah bahkan thalabul ilmi dan takfin al-janazah.
- Dengan demikian, menurut pendapat ini, zakat boleh disalurkan ke masjid atau madrasah jika digunakan untuk kepentingan dakwah, pendidikan Islam, dan kebutuhan umat.

Meskipun mayoritas ulama tidak memperbolehkan untuk mentasharrufkan zakat ke pembangunan/pemberdayaan Masjid/Madrasah eberapa ulama mu’tabar (terkemuka) mendukung pendapat bahwa zakat boleh digunakan untuk kepentingan masjid dan madrasah, dengan dasar bahwa fi sabilillah memiliki makna luas. Berikut diantaranya:

1. Imam Al-Kasani (Mazhab Hanafi)
Imam Al-Kasani dalam kitab Bada’i As-Shana’i menyatakan:

وَيَدْخُلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كُلُّ مَا هُوَ مِنْ مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ، وَمِنْهُ بِنَاءُ الْمَسَاجِدِ وَالْمَدَارِسِ وَسَبِيلِ الْعِلْمِ

"Termasuk dalam kategori fi sabilillah adalah segala sesuatu yang menjadi kemaslahatan kaum Muslimin, seperti pembangunan masjid, madrasah, dan penyebaran ilmu." (Bada’i As-Shana’i fi Tartib Asy-Syara’i, Juz 2, hlm. 44)

2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah memperluas makna fi sabilillah, sebagaimana beliau mengatakan:

وَإِنَّ سَبِيلَ اللَّهِ لَيْسَ مَقْصُورًا عَلَى الْغُزَاةِ فَقَطْ، بَلْ يَدْخُلُ فِيهِ كُلُّ مَا كَانَ فِي مَصْلَحَةِ الدِّينِ

"Sesungguhnya fi sabilillah tidak terbatas pada jihad perang saja, tetapi mencakup segala sesuatu yang menjadi kepentingan agama." (Majmu’ al-Fatawa, Juz 28, hlm. 276)

Madrasah dan masjid adalah bagian dari kepentingan agama yang berperan dalam mendidik umat dan menyebarkan ajaran Islam.

3. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi
Dalam kitabnya Fiqh Az-Zakah, Syaikh Yusuf Al-Qaradawi menyatakan:

وَيَجُوزُ إِنْفَاقُ الزَّكَاةِ فِي بِنَاءِ الْمَدَارِسِ الدِّينِيَّةِ وَالْمُسْتَشْفَيَاتِ وَكُلِّ مَا يَتَعَلَّقُ بِمَصَالِحِ الْإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِينَ

"Diperbolehkan menggunakan zakat untuk membangun madrasah agama, rumah sakit Islam, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan Islam dan kaum Muslimin." (Fiqh Az-Zakah, Juz 2, hlm. 707)

4. Fatwa Lembaga Fikih Islam OKI
Majma’ Fiqh Islami OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) dalam keputusan No. 8/2 tahun 1988 menyatakan bahwa:

يَجُوزُ صَرْفُ الزَّكَاةِ لِكُلِّ مَا يُسَاهِمُ فِي نُصْرَةِ الدِّينِ وَتَعْلِيمِ الشَّرِيعَةِ وَالدَّعْوَةِ إِلَى اللَّهِ

"Boleh menyalurkan zakat untuk segala sesuatu yang berkontribusi dalam menolong agama, mengajarkan syariat, dan berdakwah kepada Allah."

Dalam mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas Muslim Indonesia, ada perbedaan pandangan mengenai apakah zakat boleh disalurkan ke masjid dan madrasah. Mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa zakat harus diberikan kepada individu dari delapan golongan yang disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60. Namun, sebagian ulama Syafi’iyah kontemporer memperluas makna fi sabilillah sehingga mencakup pembangunan masjid dan madrasah.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa fi sabilillah dalam QS. At-Taubah: 60 pada dasarnya merujuk kepada jihad perang, tetapi ada kemungkinan makna yang lebih luas.

وَأَمَّا سَبِيلُ اللَّهِ فَهُوَ الْغُزَاةُ الَّذِينَ لَا دِيَةَ لَهُمْ فَيُعْطَوْنَ مِنْهَا مَا يَكْفِيهِمْ فِي غَزْوِهِمْ، وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا: يَدْخُلُ فِيهِ كُلُّ مَا يَتَعَلَّقُ بِمَصَالِحِ الْإِسْلَامِ

"Adapun fi sabilillah, maka ia adalah para mujahidin yang tidak memiliki pendapatan sendiri, sehingga mereka diberikan zakat yang mencukupi untuk jihad mereka. Namun, sebagian ulama kami (mazhab Syafi’i) mengatakan bahwa fi sabilillah mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan kemaslahatan Islam." (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 6, hlm. 190)

Berdasarkan ini, ada sebagian ulama Syafi’iyah yang membolehkan penggunaan zakat untuk kepentingan dakwah dan penyebaran ilmu, termasuk pembangunan madrasah dan masjid.

Selain itu, Imam Syihabuddin Ar-Ramli, salah satu ulama besar dalam mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa fi sabilillah dapat mencakup kebutuhan-kebutuhan lain yang mendukung tegaknya agama Islam, seperti pendidikan dan dakwah.

وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ هُوَ كُلُّ مَا يُقَوِّي أَمْرَ الدِّينِ وَيُسَاعِدُ عَلَى تَقْوِيَةِ شَوْكَةِ الْإِسْلَامِ

"Fi sabilillah adalah segala sesuatu yang menguatkan urusan agama dan membantu memperkokoh Islam."
(Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Juz 7, hlm. 149).

Ini menunjukkan bahwa penggunaan zakat untuk kepentingan dakwah dan pendidikan agama dapat dibenarkan.

Begitu juga Imam Ibnu Hajar Al-Haitami
Dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa sebagian ulama memperluas makna fi sabilillah hingga mencakup hal-hal yang bermanfaat bagi agama Islam secara umum.

Beliau berkata:

وَقِيلَ يَدْخُلُ فِيهِ كُلُّ مَا يُعِينُ عَلَى نُصْرَةِ الدِّينِ وَإِعْلَاءِ كَلِمَةِ اللَّهِ تَعَالَى

"Dikatakan bahwa fi sabilillah mencakup segala sesuatu yang membantu kemenangan agama dan meninggikan kalimat Allah SWT." (Tuhfatul Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj, Juz 7, hlm. 286)

Berdasarkan uraian tersebut, terlihat perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait hukum menyalurkan zakat ke pemberdayaan Masjid/ madrasah. Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah fikih adalah hal yang wajar dan memiliki dasar ilmiah. Mengenai penyaluran zakat ke masjid dan madrasah, sebagian ulama membatasinya hanya pada individu tertentu, sementara sebagian lainnya memperluas cakupannya berdasarkan makna fi sabilillah. Karena kedua pendapat ini memiliki dasar yang kuat, maka diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk mengikuti pendapat yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan umat.

Dalam ilmu ushul fikih, ada kaidah yang berbunyi:

لَا إِنْكَارَ فِي مَسَائِلِ الِاجْتِهَادِ

"Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah."

Artinya, jika suatu perkara masih dalam ranah ijtihad (penafsiran para ulama), maka seorang Muslim boleh mengikuti pendapat yang ia yakini lebih kuat, selama memiliki dasar yang sahih. Masalah penggunaan zakat untuk masjid dan madrasah adalah termasuk perkara ijtihadiyah karena ada perbedaan dalam menafsirkan makna fi sabilillah.

Dalam kaidah fikih lainnya disebutkan:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

"Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berlandaskan kemaslahatan."

Hal inilah yang barangkali menjadi landasan dari Al-Maghfurlah Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid (Pendiri NWDI, NBDI dan NW) membolehkan penyaluran zakat untuk pembangunan madrasah/ Masjid, begitu juga AG. Prof. Dr. KH. M. Quraisy Shihab, MA juga Prof. UAS (Ustadz Abdul Shomad).

Jika dalam suatu komunitas atau daerah, masjid dan madrasah sangat membutuhkan dana untuk operasional dan pembangunan, sementara mustahiq zakat lainnya sudah tercukupi, maka menyalurkan zakat ke madrasah atau masjid bisa menjadi langkah yang lebih maslahat. Apalagi, masjid dan madrasah adalah pusat pendidikan Islam yang mendukung keberlanjutan dakwah.

KESIMPULAN HUKUM:
1. Meskipun mayoritas ulama tidak memperbolehkan penyaluran zakat ke masjid/madrasah, akan tetapi karena ada dalil dan pendapat ulama yang kuat, maka boleh mengamalkan pendapat ini tanpa merasa ragu.
2. Mengikuti pendapat yang lebih maslahat bagi umat dalam suatu kondisi tertentu adalah bagian dari prinsip fikih Islam. Hal ini juga menjadi dasar sebagian besar ulama kontemporer membolehkan penyaluran zakat ke masjid dan madrasah, dengan syarat digunakan untuk kepentingan dakwah, pendidikan Islam, dan kemaslahatan umat
3. Tidak ada pengingkaran dalam perkara ijtihadiyah, sehingga seorang Muslim boleh memilih pendapat yang lebih sesuai dengan kebutuhannya.
4. Zakat yang disalurkan ke masjid dan madrasah harus digunakan untuk kepentingan dakwah dan pendidikan Islam, bukan untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan syiar agama.

Dengan demikian, seorang Muslim yang ingin menyalurkan zakatnya ke masjid atau madrasah dapat melakukannya berdasarkan pendapat ulama yang membolehkan, selama memenuhi syarat dan niatnya benar.

Wallahu Ta'ala a'la wa a’lam Bisshawab

26/03/2025

Kapan NuzululQuran atau Turunnya Al-Qur'an?

Ada perbedaan dikalangan Ulama mengenai tanggal berapa al Quran diturunkan. Ada yang berpendapat al Quran diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan, ada p**a yang mengatakan pada tanggal 24 Ramadhan.

PENDAPAT PERTAMA
Ulama yang berpendapat bahwa Al-Quran diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan adalah berdasarkan QS 8 (Al-Anfal) :41

….وَمَا أَنزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ……

“….. yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) dihari Furqaan, yaitu dihari bertemunya dua pasukan…”.

Keterangan : “Furqaan” ialah pemisah antara yang haq dan yang batil. Yang dimaksud dengan hari Al-Furqaan ialah hari jelasnya kemenangan orang Islam dan kekalahan orang kafir, yaitu hari bertemunya dua pasukan di peperangan Badar, pada hari Jumat tanggal 17 Ramadhan tahun kedua Hijrah. Sebagian Mufassirin berpendapat bahwa ayat ini mengisyaratkan pada hari permulaan turunnya al Quranul Kariem pada malam 17 Ramadhan. (Al-Quran dan Terjemahannya, Kemenag RI halaman 267) .

Imam Thabari dalam tafsirnya (13/562 / 6/248) meriwayatkan sebagai berikut:

حدثنا ابن حميد قال، حدثنا يحيى بن واضح قال، حدثني يحيى بن يعقوب أبو طالب، عن أبي عون محمد بن عبيد الله الثقفي، عن أبي عبد الرحمن السلمي، عبد الله بن حبيب قال: قال الحسن بن علي بن أبي طالب رضي الله عنه: كانت ليلة “الفرقان يوم التقى الجمعان“، لسبع عشرة من شهر رمضان

Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib =raadhiyallaahu ‘anhu- berkata: Adalah malam Furqaan hari bertemunya dua pasukan pada 17 bulan Ramadhan.”

Sumber :

الكتاب : جامع البيان في تأويل القرآن المؤلف : محمد بن جرير بن يزيد بن كثير بن غالب الآملي، أبو جعفر الطبري، [ 224 – 310 هـ ] المحقق : أحمد محمد شاك الناشر : مؤسسة الرسالة الطبعة : الأولى ، 1420 هـ – 2000 م

Catatan : Derajat riwayat diatas, bisa dilihat pada catatan kaki Tafsir Thabari, Al Hafidh Ibnu Katsir dalam kitab Al Bidayah wa An Nihayah (3/11) meriwayatkan sebagai berikut :

وروى الواقدي بسنده عن أبي جعفر الباقر أنه قال: كان ابتداء الوحي إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الاثنين، لسبع عشرة ليلة خلت من رمضان وقيل في الرابع والعشرين منه


“…..dari Abi Ja’far al Baqir, beliau berkata: “Adalah permulaan wahyu kepada Rasulullah –shallaahu ‘alaihi wasallam- pada hari Senin 17 Ramadhan, WA QIILA 24 Ramadhan .” [ Sumber : البداية والنهاية (Al-Bidayah wa An-Nihayah) ].

PENDAPAT KEDUA
Ulama yang berpendapat bahwa Al-Quran diturunkan pada tanggal 24 Ramadhan adalah berdasarkan : Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan sebagai berikut:

يمدح تعالى شهر الصيام من بين سائر الشهور، بأن اختاره من بينهن لإنزال القرآن العظيم فيه

Allah memuji bulan Ramadhan dan memilihnya diantara bulan-bulan yang lain untuk menurunkan al Quran yang Agung didalamnya

وكمااختصه بذلك قد ورد الحديث بأنه الشهر الذي كانت الكتب الإلهية تنزل فيه على الأنبياء.

Dan sebagaimana Allah menkhususkannya dengan hal yang demikian, maka Hadits meriwayatkan bahwa Ramadhan adalah bulan dimana kitab-kitab ilahiyyah diturunkan didalamnya atas para Nabi

قال الإمام أحمد بن حنبل، رحمه الله: حدثنا أبو سعيد مولى بني هاشم، حدثنا عمران أبو العوام، عن قتادة، عن أبي المليح، عن واثلة -يعني ابن الأسقع-أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: “أنزلت صحف إبراهيم في أول ليلة من رمضان. وأنزلت التوراة لست مضين من رمضان، والإنجيل لثلاث عشرة خلت من رمضان وأنزل الله القرآن لأربع وعشرين خلت من رمضان”

Imam Ahmad ibn Hanbal berkata : “.. ’

”……dari Watsilan ibn Al Asqa’, sesungguhnya Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Shuhuf Ibrahim diturunkan pada awal malam Ramadhan. Taurat diturunkan pada 6 Ramadhan. Injil pada 13 Ramadhan. Allah menurunkan Al-Quran pada 24 Ramadhan.”. Sumber:

الكتاب : تفسير القرآن العظيم المؤلف : أبو الفداء إسماعيل بن عمر بن كثير القرشي الدمشقي [ 700 -774 هـ ] المحقق : سامي بن محمد سلامة الناشر : دار طيبة للنشر والتوزيع الطبعة : الثانية 1420هـ – 1999 م

SEMENTARA PENDAPAT LAIN
ada yang mengatakan Al-Quran diturunkan pada tanggal 18 Ramadhan dan ada p**a yang menatakan tanggal 19 Ramadhan. Syeikh ‘Izzuddin ‘Ali ibn al Atsiir dalam kitabnya “AL KAAMIL” (1/646) , beliau berkata:

وكان نزول الوحي عليه يوم الإثنين بلا خلاف . واختلفوا في أي الإثنين كان ذلك ، فقال أبو قلابة الجرمي : أنزل الله الفرقان علي النبي صلي الله عليه وآله وسلم لثمان عشرة ليلة خلت من رمضان وقال آخرون كان ذلك لتسع عشرة مضت من رمضان

Turunnya wahyu atas beliau (Rasulullah –shallallaahu ‘alaihi wasallam-) adalah pada hari Senin tanpa ada perbedaan. Mereka berbeda Senin kapan terjadinya hal itu. Abu Qilaabah berkata: Allah menurunkan ِAl-Furqan atas Nabi –shallallaahu ‘alaihi wasallam- pada 18 Ramadhan, yang lain berkata 19 Ramadhan. Sumber:

الكامل في التاريخ عز الدين أبو الحسن علي المعروف بابن الأثير دار الكتاب العربي سنة النشر: 1417هـ / 1997م

24/02/2025

Pandangan ini mencoba membatasi penggunaan speaker masjid dengan dalih gangguan, tetapi ada beberapa poin yang harus ditegaskan untuk membungkam argumen mereka:

1. Adzan Memang Disyariatkan untuk Didengar Publik

Dalil jelas: وَأَذَانًا مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ
"Dan (ini) adalah seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia..." (QS. At-Taubah: 3).

Hadis:
إِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ
"Jika telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan." (HR. Bukhari & Muslim).

Adzan memang diperintahkan agar terdengar luas, bukan hanya dalam masjid.

2. Qomat untuk Jamaah Masjid, tetapi Tidak Ada Larangan Disiarkan

Dalam fiqh, qomat memang untuk orang di dalam masjid karena fungsinya sebagai tanda iqamah shalat.

Namun, tidak ada dalil yang melarangnya disiarkan keluar. Jika ada manfaat, maka termasuk dalam kaidah maslahat umum.

3. Bacaan Al-Qur'an dan Dakwah Melalui Speaker adalah Bagian dari Syiar Islam

Dalil:
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ
"Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah..." (QS. Fussilat: 33).

Speaker masjid bukan sekadar untuk azan dan qomat, tetapi juga mengingatkan umat, mengajarkan ilmu, dan menyebarkan kebaikan.

4. Dalih "Gangguan" Adalah Narasi yang Digunakan untuk Melemahkan Syiar Islam

Jika gangguan jadi alasan, kenapa konser, klakson kendaraan, dan suara pasar dibiarkan?

Islam tidak boleh terus menerus dipersempit hanya karena "keluhan" segelintir orang. Gangguan bisa diatur, bukan dihapus.

Kesimp**an:

✅ Adzan wajib dikumandangkan keluar masjid.
✅ Qomat tidak wajib keluar, tapi tidak ada larangan jika ada maslahat.
✅ Bacaan Al-Qur'an dan kajian melalui speaker adalah bagian dari syiar.
❌ Menolak semua suara dari masjid adalah upaya membungkam Islam secara halus.

Jadi, jangan mudah terjebak oleh narasi yang ingin mempersempit ruang dakwah!

Photos from Brugak Elen Rangga Gegeli's post 24/02/2025

APEL HARI INI..

Photos from Brugak Elen Rangga Gegeli's post 23/02/2025

KEGIATAN HARI INI...

23/02/2025

SEMANGAT PAGI...6 HARI LAGI PUASA..

Want your school to be the top-listed School/college in Lombok?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Address

Lengko Langka
Lombok