16/06/2026
Sebagaimana sudah diketahui banyak orang bahwa pada bulan Muharam terdapat kesunahan puasa Tasu’a tgl 9 Muharam, puasa Asyura pada tanggal 10 Muharam dan puasa bulan Muharam terlebih tanggal 1-10 Muharam.
Berikut adalah penjelasan ulama terkait kesunahan puasa bulan Muharam tersebut.
Puasa Bulan Muharam
Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab fatwanya pernah ditanya terkait kebiasaan sebaian orang yang sangat memperhatikan puasa bulan Muharam, berikut pandangan beliau;
وَسُئِلَ نَفَعَ اللَّهُ بِهِ عَنْ صَوْمِ الْعَشْرِ الْأَوَّلِ مِنَ الْمُحَرَّمِ: هَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ كَالتِّسْعِ الْأَوَّلِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ أَوْ لَا? وَطَوَائِفُ مِنْ أَهْلِ الْهِنْدِ لَا يَتْرُكُونَ صَوْمَهَا, وَلَا يُوَاظِبُونَ عَلَى صَوْمٍ مِثْلَ مُوَاظَبَتِهِمْ عَلَى صَوْمِهَا
"Beliau ditanya tentang puasa pada sepuluh hari pertama bulan Muharam: apakah puasa tersebut disunahkan sebagaimana sembilan hari pertama bulan Zulhijah atau tidak? Sebagian penduduk India tidak meninggalkan puasa pada hari-hari tersebut, dan mereka tidak begitu tekun menjalankan suatu puasa sebagaimana ketekunan mereka menjalankan puasa itu."
فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ نِعْمَ مَا فَعَلَ هَؤُلَاءِ فَإِنَّ صَوْمَ الْعَشْرِ الْأَوَّلِ مِنْ الْمُحَرَّمِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ بَلْ صَوْمُ الشَّهْرِ كُلِّهِ سُنَّةٌ كَمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ الْأَحَادِيثُ فَمِنْ ذَلِكَ خَبَرُ مُسْلِمٍ أَنَّهُ - ﷺ - قَالَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الَّذِي تَدْعُونَهُ الْمُحَرَّمَ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ قِيَامُ اللَّيْلِ» وَهُوَ صَرِيحٌ فِي أَنَّ أَفْضَلَ مَا تَتَطَوَّعُ بِهِ مِنْ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ صَوْمُ الْمُحَرَّمِ، وَحُمِلَ عَلَى أَنَّهُ أَفْضَلُ شَهْرٍ تُطَوَّعَ بِصَوْمِهِ كُلِّهِ لَا مُطْلَقًا فَإِنَّ صَوْمَ تِسْعِ ذِي الْحِجَّة أَفْضَلُ مِنْ صَوْمِ عَشْرِ الْمُحَرَّم
“Beliau menjawab; Sungguh baik apa yang mereka kerjakan sebab puasa sepuluh hari pertama bulan Muharam sangat dianjurkan bahkan sunah berpuasa pada seluruh bulan Muharam sebagaimana sebuah hadis; 'Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadan adalah puasa pada bulan Allah yang kalian sebut Muharam. Dan salat yang paling utama setelah salat fardu adalah salat malam.'
Dengan jelas hadis tersebut menjelaskan bahwa puasa paling utama setelah Ramadan adalah puasa bulan Muharam.
Namun, hadis tersebut dipahami bahwa Muharam adalah bulan yang paling utama untuk berpuasa sunnah selama satu bulan penuh, bukan yang paling utama secara mutlak. Sebab, puasa sembilan hari pertama bulan Zulhijah lebih utama daripada puasa sepuluh hari pertama bulan Muharam."1
Kesimp**annya, terkait hadis keutamaan puasa bulan Muharam, Imam Ibn Hajar berpandangan bahwa keutamaan tersebut jika puasa bulan Muharam dilakukan satu bulan penuh, namun jika tidak dilakukan secara penuh, semisal hanya puasa pada tanggal satu sampai sepuluh maka puasa tanggal satu sampai sepuluh Zulhijah lebih utama.
Sementara itu, menurut Imam Ibn Rajab al-Hambali mengatakan bahwa maksud hadis tersebut adalah puasa mutlak yang dilakukan di bulan Muharam lebih utama daripada puasa mutlak yang dilakukan di bulan lain, artinya menurut beliau hadis tersebut tidak membandingkan dengan puasa yang dilakukan di hari-hari khusus seperti puasa Tarwiyah, Arafah dan puasa lain melainkan hanya membandingkan antara puasa mutlak.
Sebagaimana keterangan yang mengatakan bahwa salat sunah mutlak yang paling utama adalah salat mutlak yang dilakukan di malam hari.2
Mengawali dan Mengakhiri Tahun dengan Kebaikan
Salah satu keutamaan puasa bulan Muharam adalah untuk mengawali tahun dengan ketaatan, terlebih jika di bulan Zulhijah sudah memperbanyak puasa maka sangat bisa diharapkan orang tersebut selama setahun penuh buku catatannya akan ditulis sebagai kebaikan. keterangan tersebut selaras dengan hadis Nabi berikut:
مَا مِنْ حَافِظَيْنِ يَرْفَعَانِ إِلَى اللَّهِ صَحِيفَةً, فَيَرَى فِي أَوَّلِهَا وَفِي آخِرِهَا خَيْرًا, إِلَّا قَالَ اللَّهُ لِمَلَائِكَتِهِ: أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي مَا بَيْنَ طَرَفَيْهَا
"Tidaklah ada dua malaikat pencatat amal yang mengangkat sebuah catatan amal kepada Allah, lantas Allah melihat pada awal dan pada akhir catatan terdapat kebaikan, melainkan Allah berfirman kepada para malaikat-Nya: Aku persaksikan kepada kalian bahwa Aku telah mengampuni hamba-Ku atas apa yang berada di antara kedua ujung catatan itu”3
Puasa Tasu’a dan Asyura
Kesunahan puasa Tasu’a dan Asyura telah dijelaskan oleh Imam Zainuddin al-Malibari dalam kitabFathul Mu’in:
وَ يَوْمُ (عَاشُورَاءَ): وَهُوَ عَاشِرُ الْمُحَرَّمِ, لِأَنَّهُ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ كَمَا فِي مُسْلِمٍ. (وَتَاسُوعَاءُ): وَهُوَ تَاسِعُهُ، لِخَبَرِ مُسْلِمٍ: «لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ». فَمَاتَ قَبْلَهُ. وَالْحِكْمَةُ: مُخَالَفَةُ الْيَهُودِ, وَمِنْ ثَمَّ سُنَّ لِمَنْ لَمْ يَصُمْهُ: صَوْمُ الْحَادِيَ عَشَرَ, بَلْ إِنْ صَامَهُ, لِخَبَرٍ فِيهِ. وَفِي الْأُمِّ: لَا بَأْسَ أَنْ يُفْرِدَهُ
"Sunah puasa pada hari Asyura, yaitu tanggal 10 Muharam, karena puasa pada hari itu menghapus dosa-dosa setahun yang lalu, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim. Dan juga hari Tasu'a, yaitu tanggal 9 Muharam, berdasarkan hadis riwayat Muslim:'Seandainya aku masih hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada hari kesembilan.' Namun Nabi Saw. wafat sebelum datang tahun berikutnya.
Hikmah berpuasa pada hari kesembilan adalah untuk menyelisihi orang-orang Yahudi. Oleh karena itu, disunnahkan bagi orang yang tidak berpuasa pada hari kesembilan untuk berpuasa pada hari kesebelas. Bahkan meskipun ia telah berpuasa pada hari kesembilan, tetap disunnahkan berpuasa pada hari kesebelas berdasarkan sebuah hadis mengenai hal itu.
Dalam kitab Al-Umm disebutkan: tidak mengapa jika hanya puasa Asyura saja"
Selain menjelaskan bahwa puasa Asyura dapat menghapus dosa setahun yang telah lalu beliau juga menyampaikan hikmah puasa Tasu’a yaitu untuk membedakan puasa orang muslim tanggal 10 yakni Asyura dengan puasa tanggal 10 orang yahudi.
Terkait hikmah tersebut Syaikh Abu Bakar Syato dalam komentarnya mengutip sebuah hadist riwayat Abu Hurairoh:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضَ عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ صَوْمَ يَوْمٍ فِي السَّنَةِ، وَهُوَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ - وَهُوَ الْيَوْمُ الْعَاشِرُ مِنَ الْمُحَرَّمِ - فَصُومُوهُ، وَوَسِّعُوا عَلَى عِيَالِكُمْ فِيهِ، فَإِنَّهُ مَنْ وَسَّعَ فِيهِ عَلَى عِيَالِهِ وَأَهْلِهِ مِنْ مَالِهِ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ، فَصُومُوهُ.
“Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sungguh Allah telah mewajibkan kepada Bani Israil puasa satu hari dalam setahun, yaitu hari Asyura, hari kesepuluh bulan Muharam. Maka berpuasalah kalian pada hari itu, dan lapangkanlah nafkah untuk keluarga kalian pada hari tersebut. Karena sesungguhnya siapa yang melapangkan nafkah bagi keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungannya dari hartanya pada hari Asyura, niscaya Allah akan melapangkan rezekinya sepanjang tahun. Maka berpuasalah kalian pada hari itu."
Sekian, semoga tulisan ini dapat menambah wawasan anda tentang puasa pada bulan Muharram sehingga dapat menambah semangat untuk menjalankan kesunahan puasa pada salah satu bulan yang di muliakan oleh Allah Swt.
Referensi:
1.Aḥmad bin Ḥajar al-Haitamī, al-Fatāwā al-Kubrā al-Fiqhiyyah, dihimpun oleh ‘Abd al-Qādir bin Aḥmad bin ‘Alī al-Fākihī al-Makkī, jil. 2 (Beirut: al-Maktabah al-Islāmiyyah, t.t.), hlm. 79.
2. Abd al-Raḥmān ibn Aḥmad Ibn Rajab al-Ḥanbalī, Laṭā’if al-Ma‘ārif fīmā li Mawāsim al-‘Ām min al-Waẓā’if, tahqīq dan ta‘līq Ṭāriq bin ‘Awaḍ Allāh, cet. 1 (Beirut: al-Maktab al-Islāmī, 1428 H/2007 M), hlm. 66.
3. Ibid, hlm. 69.
4. ‘Uthmān bin Muḥammad Shattā al-Dimyāṭī al-Shāfi‘ī, I‘ānat al-Ṭālibīn ‘alā Ḥall Alfāẓ Fatḥ al-Mu‘īn, cet. 1 (Beirut: Dār al-Fikr li al-Ṭibā‘ah wa al-Nashr wa al-Tawzī‘, 1418 H/1997 M), Jilid. 2, hlm. 302.